Follow Us

Terbang dengan Identitas Orang Lain, Korban Sriwijaya Air SJ 182 Tak Berhak Dapat Ganti Rugi, Pengamat: Karena yang Menerima Ahli Waris yang Tertera di KTP

Rifka Amalia - Kamis, 14 Januari 2021 | 10:13
Petugas sterilisasi serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu di Posko SAR Sriwijaya Air, Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Petugas sterilisasi serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu di Posko SAR Sriwijaya Air, Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.

Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.

"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya. (*)

Source : Kompas.com, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest