"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.
Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.
"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya. (*)