Saat ditangkap, TZ mengaku baru dua kali melakukan perbuatan tersebut.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," kata Iwan.
Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua alat kontrasepsi yang sudah digunakan, uang tunai Rp 1,5 juta, ponsel, dan sprei hotel.
Buku nikah, satu unit sepeda motor, tangkap layar percakapan transaksi prostitusi di media sosial Twitter tersangka juga turut diamankan.
Akibat perbuatannya tersangkadijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kasus suami jual istri bukan pertama kalinya terjadi di Gresik.
Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, seorang pria di Gresik bernama Sudarmono juga pernah menjadi perbincangan.
Pasalnya, ia tega menjual istrinya kepada pria hidung belang karena pandemi Covid-19.
Ya, Sudarmono merupakan karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19.
Karena tak kunjung menemukan pekerjaan, ia akhirnya nekat menjual istrinya.