Begitu tahu suaminya berbohong, Li memilih untuk melakukan aborsi pada bayinya, dan pergi ke pengadilan untuk mengurus perceraian.
Selama sidang, si suami sudah mengatakan "hampir mustahil" Li dan bayinya bisa tertular karena pengobatan yang sudah dijalani.
Namun, Li yang marah karena suaminya sudah berbohong mantap untuk bercerai, dilaporkan India.com Selasa (5/1/2021).
Menariknya, Pengadilan Minhang di Shanghai menggunakan UU Sipil yang baru daripada UU Perkawinan untuk memutuskan kasus mereka berdua.
Berdasarkan UU Sipil yang disahkan 1 Januari lalu, warga harus menginformasikan jika punya penyakit parah sebelum mendaftarkan pernikahan.
Dilaporkan Daily Mail, setelah mendengarkan kesaksian keduanya, pengadilan setuju membatalkan pernikahan mereka pada Senin (4/1/2021).
Sayangnya tak disebutkan apakah wanita itu akhirnya tertular HIV atau tidak.
Baca Juga: Kisah M, Anak Penderita HIV/AIDS yang Mendapat Diskriminasi dari Masyarakat
Mengingat ia telah memiliki bayi bersama seorang penderita HIV.
Sementara salah satu cara penularan HIV adalah melakukan hubungan seks bersama penderitanya.
(Ardi Priyatno Utomo/Kompas.com)