"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," jelas Yusri Yunus.
Terkait pengakuannya, mantan istri Gading Marten ini akhirnya ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dan akan disangkakan dengan UU Pornografi.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka. Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," tandas Yusri Yunus.
(*)