Berdasarkan papan nama yang tampak dalam video tersebut, peristiwa itu diduga terjadi di dekat Pasir Hor, Kelantan, Malaysia.
Sementara itu, berdasarkan tanda air yang terpampang dalam video, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (22/12/2020) lalu.
Bersamaan dengan beredarnya video viral itu, kepolisian Malaysia sedang menjalankan razia di lampu merah yang berlangsung dari tanggal 15 sampai 31 Desember 2020.
Dalam operasi tersebut, para pelanggar lampu merah akan diberi sanksi berupa denda sebesar RM2.000 (sekitar Rp 7 juta).
(*)