"Misalnya atas nama Kang S atau ibu almarhum tapi dijual oleh saudara Teddy, saya pikir itu mustahil ya. Nggak mungkin itu. Sama sekali nggak mungkin," tegasnya.
"Kalau toh memang ini terjadi, ini pasti ada pemalsuan," kata Ali.
"Jangankan sampai hari ini. Mungkin pada saat sebulan atau dua bulan kemarin, Teddy udah ditangkap sama kepolisian karena melakukan pemalsuan."
"Karena saya yakin pihak sana (Sule) akan melakukan pelaporan kepolisian," ungkapnya.
"Jadi saya pikir nggak mungkin kalau memang ada aset lain katanya rumah atau apa yang dijual, saya pikir nggak mungkin," tandasnya.
Ali Nurdin dalam kesempatan yang sama juga menyinggung mengenai hukum waris dan hukum perkawinan.
"Jadi sebagai lawyer harus menguasai dan memahami hukum waris dan hukum perkawinan," ucap Ali, dikutip via TribunWow.com.
"Yang namanya harta warisan itu tidak bisa datang dan timbul dari mana saja. Dan salah satunya dia bisa datang dari harta gono-gini," lanjutnya.
Ali kemudian memberikan contoh. Ia mengungkapkan bahwa kekayaan yang diperoleh bersama dalam pernikahan, merupakan harta gono-gini.
"Kalau harta gono-gini kan gampang, misalnya si A menikah tanggal 1. Terus si A dengan si B cerai tanggal 10. Tinggal dihitung saja dari tanggal 1 sampai 10 ada enggak harta yang bertambah?" jelasnya.