Sosok.ID - Perselingkuhan kerap kali berujung pada perbuatan-perbuatan nekat lainnya.
Tak jarang perselingkuhan berakhir dengan insiden pembunuhan.
Seperti yang terjadi pada kasus di Gresik, Jawa Timur ini.
Persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengungkapkan beberapa pengakuan mengejutkan dari terdakwa Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Jebfar bersama rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Pengakuan Jebfer, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.