Sosok.ID - Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap pemuda berinisial AJ (24) yang menggunakan akun Instagram @albian_31.
AJ diciduk pihak berwenang karena menulis 'Brimob Kacung China' dengan akun Instagramnya.
Sebelumnya juga telah dikabarkan bahwa AJ melakukan permintaan maaf.
Hal ini diungkapkan oleh Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar.
Rachmat mengatakan bahwa dia telah menonton video permintaan maaf dari AJ.
Namun menurutnya hal itu berada di luar konteks penyidikan.
"Permohonan maaf itu di luar konteks penyidikan. Proses hukum tetap berjalan," kata Rachmat kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Menurut Rachmat, AJ terancam hukuman penjara selama 6 tahun karena menghina aparat negara.