Namun hasil forensik masih sulit diketahui sebab video yang beredar merupakan video yang direkam ulang.
"Dari forensik juga sudah kami lakukan pemanggilan untuk membantu kami. Saksi ahli sebagai pemegang alat bukti ini masih terus meneliti video yang ada," ungkap Yusri.
"Memang ada sedikit faktor kesulitan karena itu video di screenshoot lagi pakai handphone. Makanya ini masih menunggu, karena kan ini forensik wajah," sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gisella Anastasia telah dipanggil pihak Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Selasa (17/11/2020).
Saat diwawancara Gisel tak banyak meladeni awak media, dan menyebut akan mengikuti proses pemeriksaan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pelaku penyebar video syur di media sosial berinisial PP dan MN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)