Dilansir Sosok.ID dari Tribun Bogor, J rupanya pernah membunuh tetangganya, MS.
MS merupakan warga sekitar rumah tempat J dan kakaknya mengontrak.
Pria yang hilang sejak Agustus 2020 lalu itu merupakan korban pertama J.
Kepada wartawan, J mengaku nekat menghabisi nyawa MS karena dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
"Dia memaksa saya sama teman saya untuk melayani dia berbuat itu hubungan itu (badan)," kata J saat digiring di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020) malam, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.
J mengaku menghabisi nyawa MS menggunakan knalpot sepeda motor.
Setelah tak bernyawa, J kemudian mengubur MS di dalam hutan d kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.
"Dipukul kepalanya pakai knalpot bekas terus pakai batu.
"Bajunya dia terus dikubur di dekat rumah sekitar 200 meteran berdua sama teman saya yang sering diajak gitu," kaya Juana.
Akibat perbuatannya ini, J dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.