Penangkapan RA berkat kerjasama Polres Berau dengan bantuan personel Polres Palangkaraya dan tim Jatanras Polda Kaltim.
"Sudah kita amankan Minggu, 25 Oktober di Kasongan, Palangkaraya. Dibantu personel Polres Palangkaraya," jelas Edy.
"Pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya," sambung mantan Kapolres Raja Ampat ini.
Dalam kasus ini polisi meminta 10 orang saksi terdiri dari keluarga korban, teman korban, termasuk suami FF .
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan motor korban saat bertemu pelaku.
"Saya sampaikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna. Pelaku ingin menghilangkan jejak dengan membuang korban ke kolam buaya."
"Dengan harapan korban dimakan buaya. Tapi ternyata korban terhalang kayu sehingga tidak dimakan buaya," sambung dia.
Edy memastikan hasil autopsi tim forensik tak menemukan bekas tikaman senjata tajam di tubuh korban.
RA terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.(Ikbal Nurkarim)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dibunuh Setelah Puas Bercinta, Wanita Cantik Dibuang ke Kolam Buaya, Pelaku Kaget Lihat Kondisinya