Sosok.ID - Seorang gadis 14 tahun tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Sebab, bayi hasil dari perbuatan bejat ayah tirinya itu tak berhenti menangis.
Dilansir Sosok.ID dari The Sun, pria 56 tahun yang tak disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban saat ini telah ditangkap dan diadili.
Dia mulai melakukan aksi bejatnya kepada putri tirinya pada 1992.
Kala itu dia berusia 28 tahun sementara anak sambungnya masih berusia 11 tahun.
Selama lima tahun ia terus menjadikan putri tirinya sebagai budak nafsu.
Selama itu pula, ia melakukan aksinya di berbagai tempat dan kesempatan.
Termasuk di rumah mereka di Australia Barat, di bengkel miliknya, hingga saat liburan ke Bali ketika korban berusia 12 tahun.
Akibat perbuatan sang ayah tiri, korban hamil saat berusia 14 tahun.
Kala itu korban yang merahasiakan kehamilannya kemudian melahirkan diam-diam pada tahun 1995.
Korban melahirkan bayi laki-lakinya di taman karavan.
Karena bayi itu tak kunjung berhenti menangis, korban lantas menyumpal mulutnya dengan tisu toilet.
Akibatnya, bayi itu meninggal dunia karena tercekik.
Korban lalu meninggalkan jasad bayi itu begitu saja.
Mayat bayi yang kemudian disebut sebagai Rijul (dalam bahasa India artinya 'tidak bersalah) oleh penyidik itu ditemukan keesokan harinya oleh petugas kebersihan.
Jenazah Rijul kemudian dimakamkan di Pemakaman Kalgoorlie.
Pria itu terus memperkosa putri tirinya setelah ia melahirkan.
Dia baru mengetahui keberadaan bayi itu usai mendengar kabar kematiannya dari berita.
Korban telah memberi tahu pelaku bahwa ia adalah ayah dari bayinya.
Tetapi hal itu tak menghentikan kelakuan bejat pelaku.
Polisi akhirnya menangkap pria itu 24 tahun setelah kematian bayi itu terungkap, tepatnya pada September 2019 lalu.
Sidik jari sang ibu, yang kini berusia 39 tahun, cocok dengan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) pada 1995 silam.
Tes DNA juga membuktikan bahwa dia adalah ibu dari bayi tersebut.
Akibat perbuatannya, dia dijatuhi hukuman penjara 16 bulan untuk ditangguhkan selama 12 bulan pada bulan Juli.
Setahun setelah berhenti melakukan pelecehan terhadap putri tirinya, pria itu menikah dengan orang lain.
Selama 23 tahun berumah tangga, pria itu memiliki 3 anak.
Dia diekstradisi dari Queensland untuk menghadapi dakwaan.
Hakim David MacLean mengatakan pria itu 'menggunakan' korban untuk memusakan nafsunya sendiri.
"Anda mengambil hak korban untuk memiliki masa kecil yang bahagia dan aman.
"Anda tanpa henti menggunakannya sebagai pemuas nafsu Anda," katanya, seperti dilansir ABC.
Pada Kamis, pria itu dijatuhi hukuman penjara delapan setengah tahun karena pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dalam pernyataan yang dibacakan di pengadilan, korban mengatakan bahwa pelecehan itu membuatnya terjerumus narkoba dan alkohol hingga trauma untuk menjalin hubungan dengan pria.
(*)