Sosok.ID - Baru-baru ini kabar pernikahan seorang pelajar SMK dengan dua gadis tengah alias poligami tengah hangat dibicarakan.
Bagaimana tidak, dua gadis yang dinikahi oleh pelajar bernama Ahmad Rizal (18) itu masih di bawah umur.
Bahkan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, ketiganya pun masih belum mencapai umur legal untuk menikah, yakni 19 tahun.
Remaja asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga diketahui belum lulus SMK.
Nurminah, ibu dari Ahmad Rizal berharap pihak sekolah tetap mengizinkan anaknya untuk bersekolah.
"Harapan saya cuma satu, saya mohon izinkan anak saya tetap sekolah supaya dia dapat ijazah," kata Nurminah saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Minggu (18/10/2020).
Nurmiah berharap dengan adanya ijazah SMK, anaknya itu bisa mudah mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi kedua istrinya.
"Pokoknya dia harus lanjut sekolah, sampai dia dapat ijazah, agar mudah dapat kerja untuk hidupi keluarganya," kata Nurminah.
Sementara itu, Ayuni, ayah Rizal menyebutkan, dirinya sanggup menafkahi kedua menantunya.