Follow Us

Parah! Pria yang Sudah Punya Istri Ini Rudapaksa Bocah di Bawah Umur dengan Iming-iming Pulsa

Adrie Saputra - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 06:35
AR (35 tahun), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur (10 tahun).
Istimewa

AR (35 tahun), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur (10 tahun).

Sosok.ID - Lagi dan lagi, seorang pria di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan tindak asusila.Seolah tak ada kapoknya, pria berinisial AR (35) nekat melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.Setelah sukses dengan aksi pertamanya, AR baru-baru ini kembali melakukan hal serupa terhadap bocah 10 tahun.Kepada bocah yang sama, AR diketahui telah melakukan aksi pelecehan seksual itu sebanyak dua kali.

Baca Juga: ASEAN Jangan Lengah! Militer AS Desak Asia Tenggara untuk Bantu Melawan China, Sinyal Politik Tunjukkan Tanda Tak BiasaMelansir dari TribunSumsel pada Jumat (9/10/2020), Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris mengatakan, pelaku merupakan pria yang sudah berkeluarga.Kasat Reskrim AKP Deli Haris membenarkan, pelaku sudah memiliki istri dan satu orang anak.Lantas aksi bejat yang dilakukan AR pada Minggu (4/10/2020), memaksa dirinya untuk mendekam di balik jeruji besi.Halaman Selanjutnya>>>

Editor : Suar.id

Baca Lainnya

Latest