Hewan-hewan itu diletakkan di dalam kandang plastik atau besi yang dilapisi kardus dan diberi lubang udara di beberapa bagian.
Menurut undang-undang yang diberlakukan di China sejak tahun 1990, memaketkan hewan melalui pos adalah tindakan ilegal.
Menurut pengacara Zhang Bo, hukum tersebut sering dihiraukan.
Selain itu, juga tidak ada hukuman bagi mereka yang memaketkan hewan.
(*)