"Korban berharap agar kami tak menahan SF," kata Dewi.
SF sebagai pelaku penganiayaan anak, kini masih menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Ia terancam dikenai Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 ancaman 5 tahun penjara dan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (*)