Follow Us

Mayangsari Terancam Tak Bisa Kemana-mana dengan Suami Gegara Bambang Trihatmojo Dicekal Menteri Sri Mulyani, Ternyata Karena Utang Sejak Tahun 1997, Ini Daftarnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 20 September 2020 | 09:13
Mayangsari Terancam Tak Bisa Kemana-mana dengan Suami Gegara Bambang Trihatmojo Dicekal Menteri Sri Mulyani, Ternyata Karena Utang Sejak Tahun 1997, Ini Daftarnya!
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal

Mayangsari Terancam Tak Bisa Kemana-mana dengan Suami Gegara Bambang Trihatmojo Dicekal Menteri Sri Mulyani, Ternyata Karena Utang Sejak Tahun 1997, Ini Daftarnya!

Penagihan piutang ke Bambang Trihatmodjo

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga: Kisah Komitmen Mertua Syahrini Temani Keluarga Cendana di Masa Sulit, Buah Pembuktian meski Kesetiannya Diragukan Jenderal TNI Pengikut Soeharto

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.

Dicekal Sri Mulyani

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

Baca Juga: Kaum Hawa Harus Tahu, Sosok Pewaris Kekayaan Keluarga Cendana Ini Masih Belum Punya Pasangan

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest