Tak hanya itu, kata Nana, Fajri juga menusuk korban sebanyak 7 kali hingga tewas.
Selanjutnya, di hari dan lokasi yang sama, jasad korban dimutilasi hingga menjadi sebelas bagian menggunakan gergaji dan sebilah golok.
Pada tanggal 12 September 2020, jasad korban yang sudah terpotong-potong dibungkus menggunakan plastik dan dimasukkan ke dalam koper untuk dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Empat hari kemudian, jasad korban berhasil ditemukan di dalam sebuah kamar di lantai 16 Tower Ebony.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Bogor, dari pembunuhan itu, Laeli dan Fajri berhasil menggasak uang senilai Rp 97 juta dari rekening korban.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang berharga, di antaranya emas antam 26 gram.
"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, juga perhiasan berupa 2 cincin Emas Bulgari, satu emas carties, dan satu Ipod," kata Nana, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.
Selain itu, keduanya juga membeli dua ponsel merek Iphone X dan Vivo, sebuah dompet merek Charles & Keith, serta sebuah jam tangan merek Tissot.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman mati bila terbukti bersalah.