Baca Juga: Klaim Virus Corona Buatan Manusia dan Tuduh Beijing Sengaja Tutupi Wabah, Ahli Virologi China yang Kabur ke Amerika Ngaku Punya Buktinya Akibat perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman mati bila terbukti bersalah.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ujar Nana, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
(*)