Pernikahan tersebut telah melanggar Pasal 50 tentang hukum keluarga di Iran.
Dengan tuduhan telah menikahi seorang gadis yang belum mencapai usia legal.
Dengan ancaman hukuman enam bulan hingga dua tahun penjara.
Namun, keluarga pengantin mengatakan pada media bahwa, bagaimanapun, mereka akan kembali menikahkan pasangan itu.
Pernikahan anak di Iran
Pernikahan anak tampaknya telah menjadi hal yang lumrah di Iran.
Hal itu tak terlepas dari hukum di Iran, yang membolehkan seorang gadis menikah saat berusia 13 tahun dengan izin dari orang tua mereka.
Tetapi, bagi gadis yang lebih muda, mereka dapat menikah dengan izin dari hakim.
Berdasarkan data dari Amnesty Internasional, 17 persen gadis di Iran menikah sebelum menginjak usia 18 tahun.