Kendati sudah melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.
Usut punya usut, pelaku memendam rasa pada korban sejak lama.
"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian serupa
Insiden serupa juga pernah terjadi di Tangerang, Banten pada Februari 2020 lalu.
Di mana seorang pria kepergok sedang memperkosa anak tirinya.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, aksi pria 36 tahun berinisial D itu ketahuan oleh istrinya sendiri.
Karena panik, pelaku kemudian lari terbirit-birit tanpa mengenakan celananya.
Berkat hal itu, diketahui bahwa pelaku ternyata sudah melakukan aksinya berulang kali sejak tahun 2018.