Karena tak ada jalan tengah dari kasus dugaan diskriminasi anak oleh Anofial tersebut, Kak Seto menyarankan pada Happy Hariadi agar aduan tersebut ditempuh lewat jalur hukum.
“Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, ya sudah menempuh jalur hukum saja, begitu,” kata Kak Seto.
Dikutip dari Kompas.com, Anofial Asmid dilaporkan oleh mantan istri keduanya pada pihak kepolisian tanggal 7 Oktober 2019 lalu.
Namun kini kasus sedang dalam tahp pemeriksaan saksi termasuk dengan calon mertua dari Aurel Hermansyah tersebut.
Dalam laporan itu, Happy menuntut agar Halilintar Anofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)