Namun mediasi yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Perlindungan Anank Indonesia (KPAI) tersebut menemui jalan buntu.
“Memang sudah pernah mengadu waktu itu melalui kuasa hukumnya, yaitu Dede Gunawan, mengadukan mengenai kasus tersebut."
"Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi,"
"Jadi kami juga mengundang Bapak HA untuk berkenan hadir di sini untuk mendapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi bagimana dan sebagainya,” kata Kak Seto di kantor LPAI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Ternyata undangan Kak Seto untuk Anofial tersebut tak direspon oleh orang yang bersangkutan.
“Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya."
"Akan tetapi, berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya."
"Jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu,” tambah Kak Seto.
Selama empat bulan lamanya, undangan dari Kak Seto pada Anofial tersebut tidak ada respon hingga akhirnya kasus tersebut ditutup oleh LPAI.