Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 28 Agustus 2020 | 06:13
Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!
Kolase Instagram.com/makassar_iinfo via Wiken.ID

Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Baca Juga: Ijab Qobul Jadi Amburadul, Pernikahan Wanita Ini Gagal Total Gegara sang Kekasih Tiba-tiba Menghilang Bak Ditelan Bumi : Sampai Saat Ini Calon Suami Saya Tidak Datang-datang

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bodo Amat Bakal Jadi Objek Nyinyir Mulut Tetangga, Pria Ini Mantap Nikahi Dua Gadis Sekaligus : yang Saya Lakukan Ini Kan Nggak Dosa

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

Baca Juga: Hobi Kawin Cerai hingga 23 Kali, Nenek Berusia 1 Abad Ini Beberkan Rahasianya Layani Suami Berondongnya, Lakukan Cara Unik untuk Puaskan Pasangan yang Lebih Muda 70 Tahun

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Source :Wiken.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x