Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Tata Lugas Nastiti - Jumat, 28 Agustus 2020 | 06:13
Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!
Kolase Instagram.com/makassar_iinfo via Wiken.ID

Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Dalam foto tersebut, keduanya juga berbahagia saat melangsungkan prosesi suap-suapan.

Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.

Baca Juga: Belum Sempat Cicipi Malam Pertama Sudah Kepengin Cerai, Pengantin Pria Putar Video Mempelai Wanita Main Ranjang dengan Kakak Ipar di Hari Pernikahan

Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan...

"Mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

"Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.

Baca Juga: Ogah Rugi Punya Pasangan yang Doyan Selingkuh, Wanita Ini Jual Suaminya ke Pelakor Usai Kepergok Tidur di Rumah sang Pacar Gelap

Seperti komentar akun @bungaindah_**: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?

Juga komentar akun @resha_a**iliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Source :Wiken.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x