"Kalau tanpa pengaruh narkoba, tidak mungkin ada orang yang tega menyiksa anaknya sendiri sampai seperti itu," ujar Zaldy saat dihubungi Kompas.com. Polisi telah menetapkan Hy dan St sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
(Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 5 Tahun Ditinggalkan di Warung, Kondisinya Lebam dan Patah Tulang, Pelaku Ibunya Sendiri"