Follow Us

Mau Dihalalin Malah Diputus Cinta, Pria Ini Gugat Mantan Pacar Rp 40,8 Juta, Langsung Kicep saat Dituntut Balik Biaya Sewa WC Selama Ngapel

Tata Lugas Nastiti - Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:13
Mau Dihalalin Malah Diputus Cinta, Pria Ini Gugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Langsung Kicep saat Dituntut Balik Biaya Sewa WC Selama Ngapel
Kolase POS KUPANG/EUGINIUS MOA dan ilustrasi/Pexels.com

Mau Dihalalin Malah Diputus Cinta, Pria Ini Gugat Mantan Pacar Rp 408 Juta, Langsung Kicep saat Dituntut Balik Biaya Sewa WC Selama Ngapel

Sosok.ID - Bertahun-tahun pacaran gagal naik ke pelaminan, seorang wanita di NTT dituntut oleh mantan pacarnya sendiri hingga ke pengadilan.

Tak tanggung-tanggung, lantaran batal menikah, wanita di NTT ini diminta bayar ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah.

Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh gugatan sang mantan pacar, wanita di NTT ini balas menuntut balik.

Diketahui, warga Kabupaten Sikka sempat diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Aura Kekecewaan Bakal Gelayuti Leslar Se-Indonesia, Lesty Kejora Disebut Pakar Ekspresi Enggan Pacaran dengan Rizky Billar: Dia Nggak Mau Dibahas Lagi

Mengutip Kompas.com, Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT), menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin.

Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.

Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.

Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.

Baca Juga: Akhiri Cinta dengan Yuni Shara Tak Ubahnya Perang Dunia, Raffi Ahmad Ngaku Dosa Sempat Musuhi sang Penyanyi: Kita Saling Sayang Dulu!

Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkannya selama 3 tahun pacaran.

Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.

Source : Grid.ID

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest