Hal itu dikatakan sudah menjadi tata cara di rumah sakit tersebut sebelum tenaga medis menangani pasien yang baru saja datang.
Tetapi keadaan yang dialami oleh perempuan berusia 23 tahun tersebut berbeda kala itu.
Ia sudah mengalami pendarahan dan pecah ketuban.
Sedikit saja terlambat penanganannya, makan jabang bayi di dalam kandungannya akan tak terselamatkan.
"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu," kata Arianti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020) malam.
Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya (24) pun baru tahu mengenai peraturan tersebut saat berada di rumah sakit.
Hal itulah yang menjadi sebab bayi dari Arianti tersebut terlambat ditangani hingga harus meregang nyawa.
Menurut pasangan muda ini, keduanya tak tahu menahu mengenai peraturan rapid test sejak pemeriksaan kandungan.
"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti.
Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut.