Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian.
Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan.
Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kontributor Bone, Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Bunuh Selingkuhannya karena Dicekik Saat Berhubungan Intim di Sawah"