Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Muhamad Syahri Romdhon)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku, Terbongkar Setelah Melahirkan"