Pengawas polisi Ashutosh Gupta menerangkan, lima orang ditahan pada Kamis malam (30/7/2020). Sementara sisanya keesokan harinya (31/7/2020).
Semua berawal ketika pasangan itu, yang sudah menikah selama tiga tahun, baru saja kembali ke desa setelah bekerja di Gujarat.
Sekembalinya mereka, suami korban kemudian berkeluh kesah kepada orangtuanya bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria yang ditemui di Gujarat.
Laporan tersebut kemudian menuai reaksi dari warga desa, di mana si perempuan harus menerima "hukuman" berupa menggendong suaminta di pundak.
Ritual pria harus dipanggul oleh istrinya jika ketahuan selingkuh dilaporkan merupakan bentuk hukuman yang umum di daerah tersebut.
Pada April lalu, insiden hampir serupa terjadi di mana seorang wanita harus memanggul suaminya karena menikah dengan pria berbeda kasta.
(Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dituding Selingkuh, Perempuan Ini Dihukum Gendong Suami di Pundak
(*)