Follow Us

Najwa Shihab Tanyakan Hal Simpel pada Pengacara Djoko Tjandra Tentang Surat Jalan sang Buron, Jawabannya Muter-muter

Rifka Amalia - Minggu, 26 Juli 2020 | 11:15
Najwa Shihab dan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking
(YouTube Najwa Shihab)

Najwa Shihab dan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking

Keputusan itu diambil setelah kepolisian memeriksa enam saksi dalam kasus tersebut.

"Setelah kita memeriksa 6 saksi yaitu dari staf korwas PPNS dari staf Pusdokkes."

"Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," kata Argo di Mabes Polri, Selasa.

Baca Juga: Sosoknya Sempat Buat Najwa Shihab Kagum, Foto Syahrini Saat Memegang Cangkir Ini Disebut Pancarkan Aura Tak Biasa, Waganet : Auto Merinding Kalau Lihat Sorot Matanya

Argo mengatakan divisi Propam Polri telah membuat laporan polisi tersendiri untuk mengusut pidana dalam kasus tersebut.

Laporan itu pun telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.

"Sudah ada dari laporan polisi dari Propam."

"Sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan Propam."

Baca Juga: Bungahnya Najwa Shihab Dengar Kabar Syahrini Ogah jadi Politikus: Alhamdulillah Sadar, Nggak Kebayang kalau Nyemplung dan Dapat Posisi Penting di Negeri Ini

"Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.

Namun, pihaknya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Argo mengatakan pihaknya masih menunggu dari tim penyidik untuk menentukan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest