Pernikahan pasien positif covid-19 tersebut dibantu oleh tim gugus penanganan covid-19 Pacitan.
"Itu sebetulnya acaranya sudah dirancang lama, kalau orang menikah kan mencari hari baik. Lha hari baiknya kan pada bulan ini, bulan dzulhijjah," kata Kepala Diskominfo Pacitan Rachmad Dwiyanto, Jumat (24/7/2020) malam.
"Kami dari gugus hanya memfasilitasi, boleh menikah tetapi mempelai pria tidak boleh ke luar dari wisma, hanya boleh di halaman wisma atlet, jadi untuk ijab kabulnya ya harus di wisma atlet," ujarnya.
Tak seperti Ijab Kabul seperti pada umumnya, prosesi pernikahan tersebut diberi jarak sekitar lima meter.
Sang calon istri beserta petugas KUA menjaga jarak dengan pasien covid-19 atau si mempelai pria.
Dan pernikahan pun diadakan di tempat terbuka di dalam area karantina tersebut.
"Mempelai wanita termasuk para petugas dari KUA, menjaga jarak dengan mempelai pria, sekitar lima meter, ijab dilaksanakan di halaman terbuka," katanya.
Meski demikian, tak ada keluarga yang diperbolehkan ikut dalam prosesi pernikahan di wisma karantina tersebut.
Prosesi Ijab Kabul itupun hanya didampingi oleh delapan orang saja.
"Tidak ada tamu, hanya ada petugas di wisma atlet, wali, saksi, sama petugas KUA, sekitar delapan orang sama pengantinnya," jelasnya.