Follow Us

Sengaja Tak Pakai Celana Dalam dari Rumah, Tukang Pijat Keliling Nyari Perkara Nekat Perkosa Pelanggannya, Padahal Suami Korban Menunggu di Luar

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 24 Juli 2020 | 20:00
ilustrasi pemerkosaan
Tribun Jateng/Bram Kusuma

ilustrasi pemerkosaan

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Baca Juga: Khusyuk Tengadah Tangan Panjatkan Doa, Imam Masjid Ini Tetiba Diserang Hingga Tersungkur, Langsung Sigap Tendang Pisau Penyerang Sampai Bengkok

Kepada penyidik, pelaku mengakui birahinya memuncak setelah melihat keelokan paras dan kemolekan tubuh korban.

"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," kata Abidin menirukan ucapan pelaku, Kamis (23/7/2020).

Abidin menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu sejak dari rumah.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.

Baca Juga: Tak Selevel dengan Negara Lain yang Berlomba-lomba Mencari Vaksin, Warga India Justru Ramai-ramai Sembah 'Dewi Corona' untuk Akhiri Pandemi Covid-19

Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).

"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," pungkasnya.

Catatan polisi, 10 tahun silam, tepatnya tahun 2010, Dwi Apriyanto pernah berurusan dengan kepolisian.

Ia adalah residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga: Khusyuk Tengadah Tangan Panjatkan Doa, Imam Masjid Ini Tetiba Diserang Hingga Tersungkur, Langsung Sigap Tendang Pisau Penyerang Sampai Bengkok

Source : Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest