Kasus itu sendiri terbongkar pada 16 Juli 2020 lalu, dimana pelaku mengaku telah menjajakan istrinya sebagai pekerja seksi.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motifnya.
"Termasuk untuk mengungkap sejak kapan pelaku ini beroperasi. Kasusnya dalam penanganan Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur," tutur Ade.
Adapun pelaku dan korban diamankan polisi di sebuah penginapan di daerah Cibeber.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon seluler, uang tunai Rp 400 ribu, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)