Setelah melakukan penyelidikan, bayi yang dijual itu berhasil ditemukan.
"Selanjutnya pelaku kita amankan ke Polsek Lubeg dan kita lakukan interogasi ke Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Kita juga limpahkan penanganannya ke Satreskrim Polresta Padang," sebutnya.
Andi mengatakan, motif pelaku dalam hal ini yakni karena keterbatasan ekonomi dan tidak mengetahui siapa bapak dari anaknya.
Ya, bayi tak berdosa itu merupakan anak hasil hubungan terlarang yang menyebabkan F hamil di luar nikah.
F bermaksud memberikan bayinya kepada orang lain agar kelak hidup lebih baik, sebab F mengaku tidak punya tempat tinggal.
"Pelaku berinisiatif menyerahkan bayi tersebut kepada orang lain, tapi prosedurnya tidak sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," katanya.
Adapun F memiliki 3 orang anak, dimana ia telah memberikan anak yang sebelumnya kepada orang lain.
Anak pertamanya merupakan hasil dari perkawinan sah dengan suami yang kini dipenjara karena kasus narkoba.
Anak sulungnya kemudian dirawat oleh orang tua pelaku.
Saat suaminya sedang di penjara, F berhubungan dengan pria lain yang menghasilkan anak di luar nikah.