Dari keterangannya, EY menjajakan istrinya melalui aplikasi MiChat.
Kini kasusnya telah ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur.
Akibat perbuatannya, EY diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)