"Uangnya untuk senang-senang juga untuk menikah," ujar NK.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Ahmad Sugeng membenarkan adanya informasi yang menyebut NK sempat terlibat kasus serupa pada April 2020 lalu.
Namun saat ini, pihak kepolisian masih memperdalam kasus tersebut.
Polisi menjerat NK dengan pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ari Himawan Sarono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Di Bantaran Sungai, Pemuda 17 Tahun Bunuh Pelajar untuk Kuasai Motor Demi Biaya Nikah
(*)