Identitas AR dipastikan Miftah (31) paman korban. Dia mendapatkan informasi adanya penemuan mayat di sosial media.
Setelah dicek, ternyata benar bahwa korban merupakan keponakannya.
"Pukul 09.00, saya disuruh orangtua korban untuk mengecek lokasi karena mendapatkan informasi dari sosial media adanya penemuan mayat."
"Setelah dicek di lokasi, korban sudah dibawa ke ruang jenazah RSUD Bendan. Lalu saya cek ke RSUD dan ternyata benar itu keponakan saya," kata Miftah.
Baca Juga: Balas Dendam Perselingkuhan Istri, Pria Tahun Pilih Nikahi Mantan Ibu Mertuanya, Begini Kisahnya!
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez mengatakan NK ditangkap disekitar Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
"Motif pelaku ingin menguasai sepeda motor korbannya," kata Egy Suez saat konferensi pers, Jumat (17/7/2020).
Dari tangan NK, polisi menyita sepeda motor hasil rampasannya dan sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Egy.
Sementara itu NK mengakui telah merencanakan aksinya untuk mengambil motor milik AR.