Baca Juga: Nekat Nyetir Mobil Saat Mabuk, Anggota DPRD Ini Nyaris Tabrak Tentara Berpangkat Kolonel
AS lantas menabrakkan mobilnya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Andi.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 20.00 WIB.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur melarikan diri.
Ia memutar balik kendarannya ke arah selatan hingga menabrak pengendara motor lainnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Polisi membekuk AS dan mengamankan barang bukti mobil Datsun yang digunakan untuk menabrak Andi.
Dengan melakukan perbuatan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, AS terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara. (*)