"Saksi kemudian menghubungi asosiasi sebelum membuat laporan polisi di Kantor Polisi Desa Jaya, Kepong, "katanya kepada Astro AWANI, Minggu (12/7/2020).
Arie mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saksi yang mengaku telah melihat kejadian itu dan pemilik toko binatu yang memiliki rekaman CCTV didesak untuk melaporkan kejadian itu ke polisi dan kemudian memperpanjang laporannya ke Departemen Layanan Hewan Malaysia (DVS)."
Lebih lanjut, DVS ingin kasus ini diselidiki di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum RM100.000 (Rp 300 juta).
Arie telah meminta saksi mata dari kejadian tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus ini.
Asosiasi Hewan Malaysia menambahkan, ini adalah insiden kedua yang melibatkan pembunuhan kucing menggunakan mesin cuci.
Kasus pertama terjadi pada September 2018 yang melibatkan tiga pelaku.
Selanjutnya pada 5 Desember tahun lalu, seorang pekerja juga melakukan hal serupa.
Pekerja itu memasukkan kucing ke dalam pengering di binatu swalayan.