Dengan keadaan emosi, pelaku pergi meninggalkan rumah mantan istrinya itu.
Bukan kembali ke kediamannya di Jalan Brigjend Katamso Gg Tangsi, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Medan Maimun, pelaku malah pergi membeli mintak bensin.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali ke rumah mantan istrinya dan langsung melemparkan minyak bensin ke dalam kamar rumah, dan kemudian membakarnya.
Setelah itu pelaku melarikan. Setelah melihat api membakar kamar tempat tidur ketiga anaknya, Herlina menjerit minta tolong.
Warga sekitar pun langsung berdatangan dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Tak Lama kemudian satu unit mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi dan api pun dapat dipadamkan.
Sementara ketiga anak korban mengalami luka bakar dibawa ke Rumah Sakit (RS) Sembiring Delitua guna mendapat perawatan medis.
Adapun identitas ketiganya yakni, Hardimas (16), Chairul Ummam (12), dan Chalista Mutia Sari (8), menderita luka bakar serius.
Dalam hal ini, kasusnya tengah ditangani Polsek Delitua, dan rumah korban sudah dipasang Police Line. Sementara pelaku masih dalam pencarian pihak berwajib.
Atas kejadian tersebut, Camat Delitua, Wakil Karo-karo, didampingi Lurah Delitua Timur, dan Ketua FKDM mendatangi rumah korban, dan menjenguk ke 3 anak korban di RS Sembiring Delitua.