"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun.
"Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015.
"Jika ada yang menjadi korban lain, saya minta laporkan kepada kami," ucap Nana.
Sementara itu, melansir dari Tribun Jakarta, saat ini baru ada 17 korban yang teridentifikasi.
Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).
Diketahui, untuk melancarkan aksinya, pelaku akan mengancam korban bila menolak disetubuhi.
"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Nana, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jakarta.
Pelaku akan memberikan imbalan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta kepada korban.
Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.