"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).
Sementara itu, Gamis memastikan akan meningkatkan patroli di jembatan tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang.
(*)