Follow Us

Kelar Joget-joget Genit di Jembatan Suramadu Langsung Digiring Duduk di Kantor Polisi dengan Baju Serba Kuning, Emak-emak Viral Ini Minta Maaf

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 05 Juli 2020 | 11:13
Kelar Joget-joget Genit di Jembatan Suramadu Langsung Digiring Duduk di Kantor Polisi dengan Baju Serba Kuning, Emak-emak Viral Ini Minta Maaf
SURYA.co.id/Firman Rachmanudin

Kelar Joget-joget Genit di Jembatan Suramadu Langsung Digiring Duduk di Kantor Polisi dengan Baju Serba Kuning, Emak-emak Viral Ini Minta Maaf

Baca Juga: Gaptek Tak Sadar Kalau Kamera Masih Nyala, Politisi Ini Keciduk Endus-endus Celana Dalam Wanita saat Rapat Online, Kena Tegur Anggota Dewan Sampai Viral

Ketiga wanita ini menjelaskan bahwa aksi viral mereka terinspirasi dari video netizen lainnya.

"Ingat pernah ada ibu-ibu yang bikin TikTok di Suramadu, akhirnya kami spontan langsung meniru. Itu di pinggir jalan bukan di tengah," ujar HR saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020) malam.

Video yang pernah mereka tonton itu terlihat bagus dengan latar Jembatan Suramadu.

HR juga mengaku tidak mengetahui ada larangan berhenti di jembatan dengan panjang 5 ribu meter lebih itu.

Baca Juga: Hidup Sebatang Kara di Akhir Hayat, Lansia Ini Warisi Uang Jutaan Rupiah untuk Warga, Tetangga Kaget Saat Temukan Kantong Plastik Isi Recehan

Kadung malu dengan aksinya tersebut, HR dan kedua rekannya ini pun meminta maaf atas kelakuan mereka yang tak bertanggung jawab.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.

Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata HR seperti yang dikutip Sosok.ID dari Surya.co.id.

Tidak hanya meminta maaf, ketiga wanita viral ini juga duduk di kantor polisi membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji untuk tidak mengulangi aksi nekat itu lagi.

Baca Juga: Berlutut Nangis Meraung-raung di Pelaminan Cuma Dicueki Suami, Pengantin Wanita Viral, Tak Sudi Dikawini Hingga Menjerit Minta Pulang

Sementara itu, menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum, ketiganya tetap diberi sanksi tilang dan denda.

Source : Kompas.com, Surya.co.id, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest