Tapi kini Supraptiningsih telah selesai menjalani hukumannya.
Adapun, harapan untuk kembali menjadi PNS kini sudah terbuka lebar karena Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemecatannya terhadap Bupati Tulungagung.
Melansir dari Surya, hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Supraptiningsih, Darusman SH.
"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah.
"Tapi di tingkat kasasi, MA memenangkan kami," terang Darusman, Jumat (26/6/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.
Darusman mengatakan, gugatan itu dilayangkan kliennya karena beberapa alasan.
Salah satunya karena Supraptiningsih hanya menjalani hukuman 10 bulan.
Padahal untuk melakukan pemecatan setidaknya harus mendapatkan hukuman 2 tahun.
Selain itu, status Bupati Tulungagung saat memecat Supraptiningsih masih sebagai pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.
"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," terangnya.