Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Status dan Haknya Sebagai PNS Dicabut Secara Tidak Hormat oleh Bupati, Guru SMPN 2 Tulungagung yang Divonis Bersalah dalam Kasus Pungli Kini Justru Menangkan Kasasi MA

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 28 Juni 2020 | 10:42
Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya. MA memenangkan gugatan guru SMPN 2 Tulungagung terhadap Bupati Tulungagung yang telah memecatnya dari PNS.
Surya.co.id

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya. MA memenangkan gugatan guru SMPN 2 Tulungagung terhadap Bupati Tulungagung yang telah memecatnya dari PNS.

Tapi kini Supraptiningsih telah selesai menjalani hukumannya.

Adapun, harapan untuk kembali menjadi PNS kini sudah terbuka lebar karena Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemecatannya terhadap Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Tak Rasakan Sakit Sedikitpun Meski Pisau Dapur Masih Menancap di Kepalanya, Pria Ini Masih Bisa Jalan-jalan Santai Usai Terlibat Pertemuran Berdarah

Melansir dari Surya, hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Supraptiningsih, Darusman SH.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah.

"Tapi di tingkat kasasi, MA memenangkan kami," terang Darusman, Jumat (26/6/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.

Darusman mengatakan, gugatan itu dilayangkan kliennya karena beberapa alasan.

Baca Juga: Butuh Waktu Berjam-jam Saat Dikhitan, Kemaluan Bocah Ini Ternyata Disunat Habis oleh Dokter, Orang Tuanya Nyaris Pingsan Saat Lihat Penampakannya

Salah satunya karena Supraptiningsih hanya menjalani hukuman 10 bulan.

Padahal untuk melakukan pemecatan setidaknya harus mendapatkan hukuman 2 tahun.

Selain itu, status Bupati Tulungagung saat memecat Supraptiningsih masih sebagai pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," terangnya.

Source :Antara Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x