Kepala Rutan Kelas llB Masamba Iskandar Djamil mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam botol sabun cair merek Citra .
“Paket yang diduga sabu tersebut ditemukan petugas saat MA ingin membesuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Kelas llB Masamba,” kata Iskandar, Senin (15/06/2020) sore.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara, kami juga akan melakukan pendalaman terhadap nara pidana yang menjadi tujuan pengunjung tersebut," ucap Iskandar.
Adapun narapidana SD yang dijenguknya, merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang menjalani hukuman pidana 4 tahun 5 bulan.
Akibat peristiwa itu, pihak kepolisian akan melakukan pengetatan pemeriksaan para pembesuk tahanan.
“Pengetatan ke dalam rutan bagi pembesuk akan ditingkatkan baik dengan menggunakan alat Xray maupun dengan penggeledahan badan,” jelasnya. (*)