Setelah puas menganiaya korban, salah seorang pelaku pun kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan.
Pelaku nekat meminta uang tebusan yang tak masuk akal, senilai Rp 30 juta bila ingin korban dibebaskan dengan selamat.
Namun apa yang dilakukan tersebut justru menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga korban.
"Selama penyekapan, korban sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta," ungkapnya.
Ternyata maksud pelaku menghubungi keluarga korban adalah untuk meminta tebusan apabila korban ingin dipulangkan dengan selamat.
Mengetahui kakaknya jadi korban penculikan, adik RP kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)