Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gegara Cemburu, Seorang Pria Nekat Culik Pacar Mantan Istrinya dan Minta Hal Tak Masuk Akal Untuk Dikabulkan, Begini Akhirnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 22 Juni 2020 | 19:00
Gegara Cemburu, Seorang Pria Nekat Culik Pacar Mantan Istrinya dan Minta Hal Tak Masuk Akal Untuk Dikabulkan, Begini Akhirnya!
(KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Gegara Cemburu, Seorang Pria Nekat Culik Pacar Mantan Istrinya dan Minta Hal Tak Masuk Akal Untuk Dikabulkan, Begini Akhirnya!

Setelah puas menganiaya korban, salah seorang pelaku pun kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan.

Pelaku nekat meminta uang tebusan yang tak masuk akal, senilai Rp 30 juta bila ingin korban dibebaskan dengan selamat.

Baca Juga: Fakta Haru Dibalik Viralnya Kakek Pemulung Beli Ponsel dengan Sekarung Koin Seribuan, Pemilik Konter Lakukan Hal Ini, Lihat Videonya!

Namun apa yang dilakukan tersebut justru menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga korban.

"Selama penyekapan, korban sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta," ungkapnya.

Ternyata maksud pelaku menghubungi keluarga korban adalah untuk meminta tebusan apabila korban ingin dipulangkan dengan selamat.

Mengetahui kakaknya jadi korban penculikan, adik RP kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Xi Jinping Putus Asa, Pamer Otot Militer Cuma Kedok Agar Tidak Terlihat Lemah, Agresi Lawan India dan Gempuran Konflik Ini Bukti Terpuruknya Negeri Panda!

"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Kepincut Balik ke Pelukan Ariel Noah Meski Pernah Ditinggal Nikah, Luna Maya Sempat Terang-terangan Ogah Dinikah Siri: Maunya yang Resmi, yang Sah!

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x