Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlibat dalam Distribusi Uang Haram, Taufik Hidayat Terancam Dipidana, Imam Nahrawi Desak KPK Tetapkan Mantan Atlit Itu Jadi Tersangka

Rifka Amalia - Sabtu, 20 Juni 2020 | 11:35
Taufik Hidayat
Instagram/@taufikhidayatofficial

Taufik Hidayat

Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

Baca Juga: Mendadak Tersungkur Saat Syuting Live di TV Tanah Air, Artis Muda Ini Dinyatakan Meninggal Dunia Tanpa Tunjukkan Gejala Apapun, Sebelumnya Sehat Wal-afiat

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Baca Juga: Petinggi BUMN Berkinerja Buruk Auto Pecat, Erick Tohir Ngaku Tak Takut Diancam: Loyalitas Saya Jelas ke Presiden

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Nagita Slavina Tegas Sebut Tak Kenal Orang Bernama Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Sampai Salting, Respon Janda Enji Jadi Sorotan

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Imam Nahrawi minta KPK tetapkan Taufik Hidayat tersangka, ini alasannya.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x