Oleh karena itu, pihak kepolisian dengan segera melacak keberadaan mereka.
Zukanovic dan Ahmetovic diketahui menjalani hukuman yang akan berakhir pada 2029 mendatang.
Hukuman itu dijatuhkan pada keduanya karena terlibat kasus kejahatan tanpa kekerasan, termasuk penipuan dan menerima barang curian.
Namun, karena kabur dari penajara, hukuman mereka bakal diperpanjang lima tahun.
Hal itu semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya mungkin tidak akan pernah kembali secara sukarela ke penjara.
Adapun, hingga kini kedua saudara sepupu itu masih belum berhasil ditangkap lagi oleh polisi.
(*)